MAKALAH
WAJIB
MILITER DI INDONESIA
Untuk memenuhi tugas mata kuliah opini publik
MUHAMMAD
ARIEF SUDRAJAT
111100070
IKOM
C
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
SWADAYA GUNUNG JATI
2013
WAJIB
MILITER
DI INDONESIA
Wajib militer atau seringkali
disingkat sebagai wamil adalah
kewajiban bagi seorang warga negara berusia muda, biasanya antara 18 - 27 tahun
untuk menyandang senjata dan menjadi anggota tentara dan mengikuti pendidikan
militer guna meningkatkan ketangguhan dan kedisiplinan seorang itu sendiri.
Wamil biasanya diadakan guna untuk meningkatkan kedisiplinan, ketangguhan, keberanian
dan kemandirian seorang itu dan biasanya diadakan wajib untuk pria lelaki. Yang
harus wamil biasanya adalah warga pria. Warga wanita biasanya tidak diharuskan
wamil, tetapi ada juga negara yang mewajibkannya, seperti di Israel, Korea Selatan
dan Suriname. Mahasiswa
juga biasanya tidak perlu ikut wamil. Beberapa negara juga memberi alternatif
tugas nasional (Layanan alternatif) bagi warga yang
tidak dapat masuk militer karena alasan tertentu seperti kesehatan, alasan
politis, atau alasan budaya dan agama.
Pada masa kini, wamil
tergolong kontroversial, karena adanya penolakan, terutama untuk melayani
pemerintahan yang tidak disukai oleh beberapa pihak, perang yang tidak populer
(contoh: Perang
Vietnam), dan tergolong pelanggaran terhadap hak individual.
Orang-orang yang masuk wamil dapat menghindarinya, terkadang dengan
meninggalkan negaranya.
Negara-negara yang
mewajibkan militer adalah :
Aljazair, Angola, Austria, Bolivia, Brasil, Chili, Republik Cina
(Taiwan), Eritrea, Estonia, Finlandia, Georgia, Israel, Iran, Korea Selatan, Korea Utara, Kroasia, Kuba, Kuwait, Malaysia, Mesir, Myanmar, Norwegia, Negara-negara
anggota Persemakmuran Negara-Negara Merdeka
(Belarus, Kazakhstan, Uzbekistan, Armenia, Moldova, dll), kecuali Ukraina, Paraguay, Polandia, Romania, Rusia, Seychelles, Siprus, Singapura,
Suriname, Suriah, Swedia, Swiss, Thailand, Turki, Ukraina, Venezuela,
dan Yunani.
Beberapa
negara seperti Filipina, Republik
Rakyat Cina, dan Indonesia mengenal wajib militer dalam
konstitusi mereka (legal), tetapi saat ini tidak dilaksanakan atau hanya
sebatas pelatihan dasar militer wajib bagi warga (dalam kasus Filipina). Amerika Serikat menghapuskan wamil pada tahun 1975,
tetapi semua warga pria berusia 18-25 tahun wajib mendaftar di U.S.
Selective Service System untuk mempermudah pelaksanaan kembali wamil jika
diperlukan.
Di tengah-tengah ramainya berita musibah di Indonesia saat
ini hampir-hampir berita RUU mengenai kewajiban yang satu ini, wajib militer
bagi warga sipil tenggelam. RUU Komponen Cadangan diusulkan oleh DEPHAN yang
isinya antara lain mewajibkan WNI berusia antara 18-35 tahun (18-45 tahun
menurut detik.com) untuk mengikuti wajib militer. Wajib militer yang diusulkan
oleh DEPHAN mecakup dua periode bagi tiap warga negara, yang setiap periode
berjangka waktu satu tahun. Tahun pertama adalah saat di mana warga dilatih
dasar-dasar kemiliteran, entah bentuknya seperti apa mungkin untuk yang pernah
ikut outbond tdak jauh beda plus latihan menembak mungkin. Dan tahun keduanya
wajib mengikuti pelatihan penyegaran.
Masing-masing periode memakan waktu 30 hari alias 1 bulan
penuh.
Program wajib militer tentunya juga membutuhkan dana, RUU Komponen Cadangan
mengusulkan dana diambil dari APBN yang mana untuk tiap-tiap peserta
membutuhkan Rp. 60 Juta rupiah, Rp 30 juta untuk 30 hari pertama dan tahun keduanya
juga Rp. 30 juta untuk 30 hari. Untuk apa saja biaya tersbut? tentunya selain
untuk biaya akomodasi juga diperuntukkan antara lain : empat pasang sepatu,
baju dan celana, senjata dan amunisi, tenaga medis, asuransi kesehatan,
obat-obatan dan honor pelatih dari TNI.
Namun, ada pengecualian program ini hanya diwajibkan bagi warga negara yang
sudah bekerja , jadi bagi anda yang walaupun sudah berusia di atas 18 tahun
namun masih nganggur atau masih dalam pendidikan sebaiknya lupakan saja.
Menurut Laksamana Fadjar Sampurno, Sekertaris Dirjen
Potensi Pertahanan DepHan Pasukan alumni program wajib militer ini yang akan
disebut sebagai pasukan cadangan di bagi dalam beberapa alokasi, untuk darat
dibutuhkan warga negara yang berusia 18-35 tahun, sedangkan untuk pilot berusia
antara 25-40 tahun dan untuk nahkoda kapal mereka yang berusia 40-45 tahun,
selain itu juga ada untuk tenaga ahli berusia atara 30-60 tahun. Namun
pendidikan untuk pilot dan nahkoda kapal tidak semata-mata diambil dari
sembarang orang namun hanya bagi mereka yang memang sehari-harinya berkarir
dalam dunia yang sama. Hanya saja saat program wajib milite mereka dilatih
untuk menghadapi situasi yang berbau peperangan.
Wajib
militer sendiri di Indonesia pernah ada, hal tersebut bahkan diatur dalam UU
66/1958. Saat itu mereka yang terkena wajib militer harus berusia antara 18-40
tahun. Bagi mereka yang terkena namun menolaknya saat itu akan di hukum dengan
atara lain dipenjara yang lamanya lebih dari 1 tahun. Khusus untuk wanita ada perlakuan
berbeda di mana menurut UU tersebut kaum wanita dalam dinas wajib-militer harus
disesuaikan dengan kodrat serta sifat kewanitannya dan dengan taraf emansipasi
wanita Indonesia atas dasar sukarela.
Sisi Positif
1. Indonesia
akan memiliki warga negara yang siap tempur.
Siap tempur saya terjemahkan ke dalam 2 hal, yaitu tempur dalam artian mengangkat
senjata dan tempur dalam artian menghadapi tantangan hidup. Dengan
mendapatkan pelatihan dan pendidikan militer maka warga negara Indonesia paling
tidak akan memahami ilmu-ilmu dasar dalam bertempur, berperang, berkonfrontasi
dengan kekuatan militer pihak (negara, gerakan separatis, teroris, pembajak,
dll) lain. Setidaknya seorang warga negara tahu caranya menembakan senjata api.
Masalah tepat tidaknya mengenai sasaran itu masalah pengalaman dan kebiasaan.
Keuntungan yang didapat adalah negara tidak lagi terlalu takut dan parno
ketika harus menghadapi serangan-serangan militer dari pihak lawan. Pengambilan
keputusan untuk bereaksi atas serangan bersenjata terhadap keamanan negara
tidak lagi tersendat-sendat karena terlalu bimbang memperhitungkan kekuatan
militer yang dimiliki oleh negara.
Selain siap
tempur menghadapi kemungkinan serangan berbasis militer, warga negara juga akan
terlatih dan terdidik menghadapi kerasnya hidup. Bahwa hidup tidak selamanya
mudah. Bahwa hidup tidak selamanya di atas. Bahwa tidak boleh ada kata putus
asa ketika hidup dipenuhi permasalahan. Setidaknya pengalaman saya mengatakan
seperti itu. Ketika harus tidur beralaskan tanah atau di atas pohon, ketika
selama 3 minggu hanya makan mi instan dicampur nasi yang sama sekali tidak
matang, ketika harus minum air sungai bekas orang memandikan kerbaunya karena
jatah air dibatasi, ketika keadaan tidak memungkinkan untuk mandi selama seminggu
penuh, ketika hanya ada satu baju yang melekat di badan, ketika harus berjalan
selama 24 jam penuh menempuh jarak berpuluh-puluh kilo dengan logistik yang
terbatas, dan ketika-ketika lain. Semua perlakuan yang menekan manusia sampai
batas kemanusiannya ini akan mengajarkan dan melatih seseorang untuk siap
tempur ketika menghadapi masalah-masalah hidup dan menghargai segala hal
sekecil apapun yang dimilikinya selama hidupnya.
2. Indonesia
akan kembali menjadi Macan Asia.
Dengan memiliki warga negara yang siap tempur maka kewibawaan Indonesia
yang dulu sempat menjadi mercusuar bagi negara-negara Asia-Afrika akan kembali
terangkat. Setidaknya mereka akan berpikir sekian kali ketika akan membuat
masalah dengan Indonesia. Paling tidak Malaysia akan berpikir dua kali ketika
akan mengklaim Reog Ponorogo, merebut Blok Ambalat, membuat plesetan lagu
Indonesia Raya atau memindahkan patok-patok perbatasan di Borneo sana. Minimal
mereka akan berkali-kali memperihitungkan resikonya apabila terjadi kemungkinan
konfrontasi militer dengan Indonesia. Bukankah kita semua rindu penghormatan
itu? Yang dulu telah susah payah dibangun oleh Presiden Soekarno sebagai
negarawan dan Panglima Besar Jenderal Sudirman sebagai seorang militer tulen.
3.
Mengurangi manusia Indonesia yang manja dan tidak tahan banting.
Manusia Indonesia saat ini telah diperbudak oleh kemudahan, oleh hal-hal
instan yang menjadikan mereka tidak tahan banting dan bersifat manja, terutama
anak-anak mudanya. Saat bayi dimanja, saat SD diantar-jemput pakai mobil dan
dibekali gadget-gadget canggih. SMP difasilitasi sepeda motor supaya
tidak capek jalan ke sekolah. SMA dibelikan mobil supaya tidak kepanasan di
jalan. Mahasiswa waktu diospek saja nangis, lapor Komnas HAM, padahal cuma
digertak sekali itupun karena yang bersangkutan terlambat datang. Setelah
wisuda sarjana diberikan pekerjaan secara cuma-cuma baik di perusahaan orang
tuanya, keluarga, ataupun koleganya. Kalaupun mencari maunya yang instan, pakai
“amplop” atau memanfaatkan jabatan orang dekat. Mau makan ke restoran fastfood
atau delivery service, baju kotor dibawa ke binatu, tugas makalah cuma
salin-tempel dari google, sampai-sampai mau kurus saja bukannya olahraga
tapi pakai sedot lemak, pil pelangsing, teh galian singset, atau salep pembakar
lemak.
Kemanjaan-kemanjaan
ini sedikit demi sedikit akan berkurang kalau manusia Indonesia merasakan
bagaimana kerasnya pendidikan militer. Lihat saja, mana ada tentara yang manja?
Mana ada tentara yang menangis gara-gara kecapekan atau kepanasan? Itu karena
selama bertahun-tahun mereka dilatih sedemikian rupa untuk menghilangkan sifat
manja.
4. Mendidik
dan mengembangkan pemuda-pemudi Indonesia yang memiliki sifat dan sikap disiplin, cinta dan bangga akan negaranya, peduli sesamanya (berjiwa korsa
/tidak apatis), menghormati orang lain terutama yang lebih tua, bersahaja dan
tidak hedonis, serta sifat dan sikap baik lain yang saat ini sangat perlu
ditanamkan pada pemuda-pemudi Indonesia.
Sisi Negatif
1. Secara
psikologis dan sosiologis bangsa Indonesia adalah bangsa yang suka berperang,
mencintai kekerasan dibalik keramahannya.
Ini dibuktikan dengan pasti adanya tari perang di setiap suku di Indonesia
dan beragamnya senjata-senjata tradisional di hampir semua kebudayaan lokal di
Indonesia. Juga masih banyak ditemukannya peristiwa-peristiwa bentrokan di
berbagai daerah dengan berbagai latar belakangnya. Bahkan siswa yang katanya
sudah maha saja lebih senang baku hantam daripada diskusi keilmuan. Dengan
kondisi seperti ini rasanya tidak mustahil bila nantinya latihan militer yang
didapat justru digunakan sebagai ajang unjuk kekuatan. Merasa hebat karena
pernah dididik militer lalu segala sesuatu diselesaikan dengan kekuatan fisik.
2.
Pembengkakan anggaran untuk sektor pertahanan dan keamanan.
Pendidikan dan latihan militer selama beberapa bulan saja menghabiskan
biaya yang besar, apalagi jika dilaksanakan sepanjang 24 bulan seperti di Korea
Selatan, pasti akan terjadi pembengkakan anggaran. Belum lagi celah korupsi
yang dapat dimanfaatkan dalam
pelaksanaannya. Mark up pengadaan seragam,
suap dari anak-anak manja yang tidak mau ikut wajib militer, dan celah-celah
lain.
3.
Kekhawatiran akan adanya angkatan kesekian setelah TNI AD, AL, dan AU.
Dulu sekitar tahun ’60-an pernah muncul wacana dari PKI tentang pembentukan
Angkatan Kelima (setelah AD, AL, AU, dan Polisi), yaitu mempersenjatai buruh
dan petani. Wacana ini ditentang keras oleh pihak militer. Nah, dengan
banyaknya partai politik, organisasi masyarakat, LSM, organisasi keagamaan, dan
organisasi-organisasi lain di Indonesia sekarang ini, dikhawatirkan anggota
organisasi yang telah mengecap wajib militer akan menggunakan kepandaiannya
untuk membentuk sayap militer bagi masing-masing organisasinya. Bisa
dibayangkan bila separuh saja organisasi di Indonesia memiliki sayap militer,
tidak mustahil mereka akan menggunakannya untuk mendukung tindakan atau
kebjakan organisasi. Yang ada Indonesia akan makin terpecah belah. Dan bila
salah satu partai politik saja memiliki sayap militer macam Waffen SS dalam
tubuh Nazi, maka ini juga akan sangat berbahaya.
I’m not a hero, but I serve in
a company of heroes (Capt. Richard “Dick” Winters)
Rencana
Dephan untuk wajib militer ini tentunya tak lepas dari pro dan kontra. Untuk
yang pro tentunya merasa perlu akan pembekalan milier bagi tiap warga negara
Indonesia selain untuk meningkatkan nasionalisme yang semakin hari semakin
tipis dan secara tidak langsung mendidik masyarakat Indonesia secara tidak
langsung untuk lebih disiplin, anda sudah tahu bukan, pendidikan ala militer
dikenal menuntut kedisiplinan yang tinggi. Belum lagi ancamana internal dan
eksternal yang tidak pernah bisa diprediksi kapan datangnya. Saat-saat seperti
itu tentunya warga negara yang tidak pernah dibekali dasar-dasar militer hanya
menjadi beban saja padahal saat itu mereka akan sangat dibutuhkan.
Almarhum
Letjen (Purn.) Dr. (HC) H. Mashudi, mantan Gubernur Jawa Barat ( 1960-1970 ),
adalah salah satu yang menyetujui wajib militer untuk WNI. Dalam pandangan
Mashudi, lewat wajib militer ini masyarakat sipil diharapkan mempunyai
kemampuan militer. "Untuk mencapai supremasi sipil, dasar-dasar
kemiliteran juga harus dimiliki. Tapi, tentu saja bukan militerisasi
sebagaimana terjadi pada satgas-satgas partai politik atau kecenderungan
mempersenjatai rakyat sipil untuk bertindak sepeti lembaga militer. Itu memang
tindakan yang salah. Dengan konsep wajib militer, rakyat akan terlatih. Di sisi
lain TNI juga harus merakyat sehingga posisi mereka akan bisa kembali
diterima," paparnya.
Anggota Komisi I yang juga mantan Menpora, Hayono Isman
mengatakan bahwa “Supir taksi di Singapura saja, tahu harus berbuat apa saat
perang”. Dengan bicara demikian, bisa diketahui bahwa beliau menyetujui wajib
militer di Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku mendukung
Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (Komcad) yang tengah digodok DPR RI
yang berisi antara lain soal wajib militer. Ia mengaku setuju jika wajib
militer diterapkan bagi PNS dan sipil. "Setuju, dalam rangka pertahanan
negara, bagus itu," ujar Jokowi pada pembukaan HUT ke-486 DKI di Jakarta
Timur, Minggu (2/6/2013).
Referensi untuk RUU tersebut diambil dari beberapa negara,
yaitu Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura. Komisi I DPR Fraksi Partai
Demorat, Hayono Isman, mengatakan, latihan yang diatur dalam UU Komcad merupakan
salah satu bentuk persiapan jika sewaktu-waktu Indonesia diserang. Bagian RUU
Komcad yang bicara soal wajib militer antara lain Pasal 6 Ayat 3 dan Pasal 8
Ayat 3.
Pasal 6 Ayat 3 RUU Komcad itu berbunyi, "Komponen
Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur
organisasi angkatan sesuai masing-masing matra." Adapun Pasal 8 Ayat
3 berbunyi, "Pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah
memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan."
Namun
bagi yang kontra mereka mengkhawatirkan semakin maraknya premanisme di kalangan
umum yang dipicu oleh pendidikan militer yang telah mereka lalui. Mengingat
sekarang saja banyak tentara yang main "kasar" ketika terjadi
perselisihan baik dengan sesama TNI/POLRI atau masyakarat umum. Belum lagi
kekhawatiran bahwa wajib militer dijadikan alsan untuk Indonesia mempeluas
wilayahnya dengan menyerang negara tetangga, walau menurut saya absurd juga
alasan ini karena sekarang saja dengan wilayah yang ada TNI kewalahan
mengaturnya akibat kekurangan sumber daya.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Strategis
Indonesia, Rizal Darmaputera berbicara “Ada beberapa hal mendasar yang harus
dipenuhi sebelum menetapkan wamil. Pertama, pemerintah harus memberi argumen yang
kuat bahwa negara memang memerlukan komponen cadangan. Argumen itu harus
disampaikan kepada publik dengan jelas. Jika tidak, ada baiknya rencana ini
dibatalkan”.
Cendekiawan Anies Baswedan juga mengkritisi RUU ini.
“Membela negara adalah perjuangan semesta. Tapi apakah semua orang wajib
militer ? hitunglah jumlah anak kita berapa. Satu angkatan saja 5,6 juta,
bagaimana itu kalau mau wajib militer? Kita pikir, dimana tentara ditaruhnya ?
untuk korsel, singapura dan swiss memang. Sejauh ini yang melakukan wamil
adalah negara secuil itu. Tapi untuk indonesia kita pikirlah tentang bela
negara itu harus selalu jadi perjuangan semesta. Itu yang harus digarisbawahi
!” Anies menilai Indonesia belum siap menjalankan RUU komponen cadangan ini.
“kalau separuh anak kita laki-laki, menempatkannya dimana? Wong kita bilin SD,
SMP aja susah, apalagi asrama. Bukan hanya belum siap, tapi apa mungkin hal
seperti itu digunakan di negara kita?”
KESIMPULAN
Wajib Militer mungkin bertujuan baik buat negara dan
rakyatnya. Namun jika kita berkaca pada keadaan saat ini di Indonesia, mungkin
ada baiknya juga Wajib Militer tidak diadakan di Indonesia. Selain buang-buang
dana, wajib militer juga memakan waktu cukup lama. 5 tahun, bukannya ga
kelamaan ? Selain itu, militer di Indonesia juga tidak semuanya bertindak benar
membela negara. Toh banyak juga anggota militer jadi kaki tangan/ alat bantu
para pejabat untuk “ini itu” demi mencapai tujuan menyimpang yang mereka
kehendaki. Secara logika jika asli militernya saja begono, lah gimana rakyat
yang jadi militer dadakan ?
Kenapa juga wajib militer ditujukan hanya untuk mereka yang
sudah bekerja ? padahal rakyat pengangguran di Indonesia masih sangat banyak.
Bukannya lebih bagus bagi mereka yang pengangguran. Selain mengisi waktu nganggur,
wamil juga bisa melatih kedisiplinan mereka buat persiapan melaju kedunia kerja
dan kehidupan sehari-hari.
Seharusnya wamil di Indonesia diadakan tidak hanya untuk
umur 18 tahun keatas, tapi dari remaja, SMP misalnya. Lihat saja, banyak sekali
kasus-kasus tawuran antar pelajar sekolah sekarang-sekarang. Dengan wamil,
mungkin kasus ini akan mereda dan mungkin tidak ada lagi. Wamil juga
mengajarkan kesabaran untuk menahan emosi diri. Wamil juga memberi ilmu,
khususnya cara perang dan macam-macam kehidupan militer di dalamnya.
Untuk itu, wamil bagus diadakan di Indonesia. Namun masih
banyak hal-hal yang perlu diperhatikan matang-matang dan bahkan banyak juga
aturan/syarat yang mesti di ubah, itu saja menurut saya.
DAFTAR PUSTAKA

thx bro!
ReplyDelete